Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Sampah Spesifik dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b. Pendauran Ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c. Pemanfaatan Kembali Sampah Spesifik.
(2) Pengurangan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
