Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah;
b. pendauran ulang Sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Koreksi Anda
