Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah. (2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Koreksi Anda