Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Daerah; b. mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun dengan sampah; c. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; d. membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan; e. melakukan Penanganan Sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS, TPPAS Regional, dan/atau TPST Regional; f. mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah; g. mengimpor sampah tanpa izin dari pejabat yang berwenang; h. melakukan Penanganan Sampah dengan pembuangan terbuka di tempat Pengelolaan Sampah Regional; i. membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; dan/atau j. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda