Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak: a. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lain; b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pelaku Usaha; c. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat; dan/atau d. Pelaku Usaha dengan masyarakat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda