Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah Regional. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. koordinasi antar susunan pemerintahan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultansi Pengelolaan Sampah; c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sampah; e. peningkatan sumber daya manusia; f. peningkatan pengelolaan keuangan; dan g. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penerapan standar pelayanan minimal; b. penerapan standar operasional prosedur; c. penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan d. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pasal 69 . . .
Koreksi Anda