Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam Pengelolaan Sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib Penanganan Sampah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian kemudahan perizinan dalam Pengelolaan Sampah;
c. pengurangan . . .
c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. penyertaan modal daerah; dan/atau
e. pemberian subsidi.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
