Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD pada Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dapat berbentuk BLUD setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda