Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan berpedoman pada: a. kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional; b. rencana pembangunan jangka panjang Daerah; c. rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan d. rencana tata ruang wilayah Daerah. (2) Kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah; dan b. program Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah. (3) Program Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan b. target Penanganan Sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda