Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah Provinsi MENETAPKAN kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah, yang terdiri atas kebijakan dan strategi:
a. Pengurangan Sampah; dan
b. Penanganan Sampah.
(2) Kebijakan . . .
(2) Kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah jangka panjang dan jangka menengah.
Koreksi Anda
