Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah Provinsi MENETAPKAN kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah, yang terdiri atas kebijakan dan strategi: a. Pengurangan Sampah; dan b. Penanganan Sampah. (2) Kebijakan . . . (2) Kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah jangka panjang dan jangka menengah.
Koreksi Anda