Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah Regional meliputi:
a. kebijakan dan strategi;
b. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
c. pengelolaan Sampah Spesifik;
d. hak dan kewajiban;
e. perizinan;
f. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional;
g. kelembagaan Pengelolaan Sampah Regional;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. insentif;
j. larangan . . .
j. larangan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan penyidikan; dan
m. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
