Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp36.100.000.000,00 (tiga puluh enam miliar seratus juta rupiah) yang terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan
e. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pembentukan …
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp36.100.000.000,00 (tiga puluh enam miliar seratus juta rupiah).
(5) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
