Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp36.100.000.000,00 (tiga puluh enam miliar seratus juta rupiah) yang terdiri atas: a. Pembentukan Dana Cadangan; b. Penyertaan Modal Daerah; c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo; d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan e. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pembentukan … (2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp36.100.000.000,00 (tiga puluh enam miliar seratus juta rupiah). (5) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda