Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp1.833.841.515.554,13 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh empat koma tiga belas rupiah) yang terdiri atas:
a. sisa …
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah;
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan
f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.833.841.515.554,13 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh empat koma tiga belas rupiah).
(3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
