Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp5.001.076.123.082,60 (lima triliun satu miliar tujuh puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua koma enam puluh rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Bagi Hasil; dan b. Belanja Bantuan Keuangan. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.425.010.523.082,60 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar sepuluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh dua koma enam puluh rupiah). (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp576.065.600.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam miliar enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda