Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp2.191.864.161.952,00 (dua triliun seratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Modal Tanah; b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin; c. Belanja Modal Bangunan dan Gedung; d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi; e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya; dan f. Belanja Modal Aset Lainnya; (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp45.305.155.500,00 (empat puluh lima miliar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah). (3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.028.461.254.180,00 (satu triliun dua puluh delapan miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah). (4) Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp665.184.160.375,00 (enam ratus enam puluh lima miliar seratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh lima rupiah). (5) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp312.824.231.638,00 (tiga ratus dua belas miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). (6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp137.962.240.259,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). (7) Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp2.127.120.000,00 (dua miliar seratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 10 …
Koreksi Anda