Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp25.679.585.182.417,00 (dua puluh lima triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.072.621.821.261,00 (delapan triliun tujuh puluh dua miliar enam ratus dua satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.193.249.742.766,00 (tujuh triliun seratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). (4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp10.274.943.690.490,00 (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). (7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp123.769.927.900,00 (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Pasal 9 …
Koreksi Anda