Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp33.008.197.503.338,13 (tiga puluh tiga triliun delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma tiga belas rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Operasional; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer. Pasal 8 …
Koreksi Anda