Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp174.738.746.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Pendapatan Hibah;
b. Dana Darurat; dan
c. Lain-Lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp174.738.746.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).
(3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Lain-Lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
