Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp14.758.663.117.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Pendapatan …
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp14.758.663.117.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
