Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp31.210.455.987.784,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) yang bersumber dari:
a. Pendapatan …
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Koreksi Anda
