Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
4. Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
5. Desa adalah desa di Provinsi Jawa Timur.
6. Desa Wisata adalah kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas, yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai, yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
8. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9. Fasilitas . . .
9. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
10. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.