Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp27.536.259.434,02 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp33.427.673.068.552,55
2. Realisasi Rp33.455.209.327.986,57 Selisih Lebih Rp
27.536.259.434,02
b. Selisih …
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp4.037.611.717.477,17) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp38.004.721.350.292,30
2. Realisasi Rp33.967.109.632.815,13 Selisih Kurang (Rp 4.037.611.717.477,17)
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah (Rp4.045.147.976.911,25) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Defisit setelah perubahan (Rp 4.557.048.281.739,81)
2. Realisasi (Rp
511.900.304.828,56) Selisih Kurang (Rp 4.045.147.976.911,25)
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,05 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 4.955.848.281.739,81
2. Realisasi Rp 4.955.848.281.739,86 Selisih Rp 0,05
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp304.194.512.971,09) dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp
378.800.000.000,00
2. Realisasi Rp
74.605.487.028,91 Selisih Kurang (Rp
304.194.512.971,09)
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp304.194.512.971,14 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp 4.577.048.281.739,81
2. Realisasi Rp 4.881.242.794.710,95 Selisih Lebih Rp
304.194.512.971,14
Koreksi Anda
