Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut: a. Pendapatan Rp33.455.209.327.986,57 b. Belanja Rp34.007.062.917.513,86 Defisit (Rp 551.853.589.527,29) c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp 4.955.848.281.739,86 2. Pengeluaran Rp 74.605.487.028,91 Pembiayaan Neto Rp 4.881.242.794.710,95
Koreksi Anda