Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta untuk penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tugas pembantuan dan/atau melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta untuk penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur yang memiliki dampak sosial dan/atau dampak kesehatan yang luas dan risiko tinggi, Gubernur meminta personil dan peralatan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Permintaan personil dan peralatan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf n dihapus dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
