Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27E

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau penghargaan kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial. (2) Pemberian … jdih.jatimprov.go.id (2) Pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. 6. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda