Koreksi Pasal 27D
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dan Pasal 27B.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
