Koreksi Pasal 27B
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, Gubernur berwenang mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sesuai dengan bentuk bencana yang dihadapi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
