Koreksi Pasal 27A
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pelindungan masyarakat karena terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial di 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda dan/atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan/atau kerusuhan sosial, Gubernur berwenang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
(2) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan status darurat bencana.
(3) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan berjalannya aktifitas perekonomian.
(4) Pembatasan …
jdih.jatimprov.go.id
(4) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah dibahas dalam forum koordinasi pimpinan daerah Provinsi.
Koreksi Anda
