Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20A

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan bencana nasional, dan/atau bencana daerah. (2) Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kondisi bencana dengan tujuan untuk mencegah, menangani, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana, baik yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 … jdih.jatimprov.go.id
Koreksi Anda