Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib pada:
a. jalan;
b. sungai;
c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. lingkungan;
e. Sumber …
jdih.jatimprov.go.id
e. sumber daya mineral;
f. kehutanan;
g. perizinan;
h. pendidikan;
i. kesehatan;
j. sosial;
k. tata ruang;
l. perpajakan dan retribusi Daerah;
m. aset Daerah; dan
n. keadaan bencana.
(2) Selain tenteram dan tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanganan Gangguan Trantibum juga dilakukan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum atas urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
3. Diantara Paragraf 14 dan Paragraf 15 Bab IV disisipkan 1 (satu) paragraf dan 1 (satu) pasal yakni Paragraf 14A dan Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 14A Tenteram dan Tertib Keadaan Bencana
Koreksi Anda
