Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil secara tertib dan profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah. (2) Pengawasan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. inspeksi lapangan; b. pemanggilan kepada Pelaku Usaha Koperasi dan/atau Usaha Kecil yang diduga melakukan pelanggaran; c. pemeriksaan dokumen legalitas kelembagaan dan legalitas usaha; d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan; dan e. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: a. pejabat fungsional pengawas Koperasi atau pejabat non fungsional yang berada dalam satuan tugas pengawas Koperasi untuk pengawasan terhadap Koperasi; dan b. tim koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk pengawasan terhadap Usaha Kecil.
Koreksi Anda