Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, dilaksanakan dalam hal Koperasi akan melakukan perubahan terhadap:
a. anggaran dasar;
b. penggabungan, peleburan, dan/atau pembubaran;
c. perizinan berusaha Koperasi; dan/atau
d. konsultasi bentuk lainnya.
(2) Selain bentuk konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsultasi dapat dilaksanakan terhadap Koperasi dan Usaha Kecil yang meliputi aspek:
a. pembiayaan;
b. produksi;
c. pemasaran; dan
d. hukum.
(3) Koperasi . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Koperasi dan Usaha Kecil dapat melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Dinas atas permintaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
