Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memberikan Pelindungan kepada Koperasi dengan: a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi; b. MENETAPKAN . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. MENETAPKAN bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya; dan c. Pelindungan lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan Koperasi. (2) Selain Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kondisi tertentu atau kondisi darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam bentuk: a. restrukturisasi kredit; b. rekonstruksi usaha; c. bantuan modal; dan/atau d. bantuan bentuk lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pelindungan lainnya dan tata cara Pelindungan Koperasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda