Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran DPRD pada pos Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. (2) Anggaran pos DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda