Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, oleh alat kelengkapan DPRD dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar gedung DPRD. (2) Biaya penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam beberapa jenis biaya dan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda