Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b. (1a) Selain penyediaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kegiatan dinas, Pimpinan DPRD diberikan pengawalan lalu lintas. (2) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya. (3) Pemakaian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. 9. Ketentuan … 9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda