Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(1a) Selain penyediaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melakukan kegiatan dinas, Pimpinan DPRD diberikan pengawalan lalu lintas.
(2) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.
(3) Pemakaian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
9. Ketentuan …
9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
