Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penentuan besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai independen paling cepat 2 (dua) tahun sekali.
(3) Tim penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melakukan penilaian besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) dihapus.
8. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
