Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mengusulkan substansi materi muatan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1). (2) Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang hukum untuk disusun menjadi rancangan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda