Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini disusun dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
