Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengenakan sanksi administratif kepada setiap Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah regional yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha. (2) Sanksi . . . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. paksaan pemerintahan; h. denda administratif; dan/atau i. penerapan uang paksa. (3) Dalam hal terjadi penghentian sementara kegiatan atau penghentian sementara pelayanan umum atau penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Gubernur MENETAPKAN kondisi darurat sampah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi darurat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda