Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pelaku Usaha;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat;
dan/atau
d. Pelaku Usaha dengan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
