Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi melaksanakan pengawasan terhadap badan usaha yang bekerja sama atau memperoleh perizinan berusaha pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional, meliputi: a. pelaksanaan kewajiban yang dipersyaratkan dalam kerja sama atau perizinan; b. kinerja pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional; dan c. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Koreksi Anda