Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan berusaha di bidang Pengelolaan Sampah Regional harus diumumkan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha Pengelolaan Sampah Regional, tata cara memperoleh perizinan berusaha, dan persyaratan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda