Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah Regional wajib memiliki perizinan berusaha dari Gubernur.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
