Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Sasaran pengaturan Pengelolaan Sampah Regional adalah:
a. peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam Pengelolaan Sampah;
b. peningkatan Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan;
c. peningkatan peran Pemerintah Provinsi, masyarakat dan swasta dalam Pengelolaan Sampah; dan
d. pengurangan dampak sosial dan dampak lingkungan dari Pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda
