Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pengaturan Pengelolaan Sampah Regional adalah: a. peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam Pengelolaan Sampah; b. peningkatan Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan; c. peningkatan peran Pemerintah Provinsi, masyarakat dan swasta dalam Pengelolaan Sampah; dan d. pengurangan dampak sosial dan dampak lingkungan dari Pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda