Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Regional.
(2) Pengelolaan Sampah Regional bertujuan untuk:
a. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
b. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
d. menjadikan Sampah sebagai sumber daya; dan
e. mengubah perilaku masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda
