Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas.
7. Pengelolaan Sampah Regional adalah pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
8. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
9. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
11. Sampah . . .
11. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya, tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun.
12. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
14. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
15. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
16. Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasaan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
17. Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
18. Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna-ulang sampah sesuai fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
19. Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
20. Pemilahan . . .
20. Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
21. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penyimpanan sementara.
22. Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari tempat penyimpanan sementara dan/atau pemindahan menuju ke tempat daur ulang, pengolahan, atau pemrosesan akhir.
23. Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
24. Pemrosesan Akhir Sampah adalah kegiatan untuk mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
25. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten/Kota.
26. Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih.
27. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional yang selanjutnya disebut TPST Regional adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih.
28. Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29. Badan . . .
29. Badan Hukum adalah perusahaan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, yayasan dan lembaga lainnya yang berbadan hukum.
30. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
31. Produsen adalah setiap orang, usaha, dan/atau kegiatan yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan/atau yang menghasilkan timbulan sampah.
32. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
33. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah Provinsi Jawa Timur.
34. Kerja Sama Daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
35. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pengelolaan TPPAS Regional.
Pasal 2 . . .
Koreksi Anda
