Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 September 2024 PJ GUBERNUR JAWA TIMUR, ttd. ADHY KARYONO Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 September 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd BOBBY SOEMIARSONO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI D. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR: 5-192/2024. - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda