Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab mengusulkan substansi materi muatan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah untuk disusun menjadi rancangan Peraturan Gubernur. Pasal 28 . . . - - - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda