Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Tempat Khusus untuk Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib disediakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
