Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan atas penyelenggaraan KTR bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. BUMD; c. badan usaha; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda